News

KPK Ungkap Skandal Rp1,2 Miliar Pengurusan Perkara Bupati Pemalang: Diduga Hasil Pemerasan

236
×

KPK Ungkap Skandal Rp1,2 Miliar Pengurusan Perkara Bupati Pemalang: Diduga Hasil Pemerasan

Sebarkan artikel ini

IDNZONE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro (AWI). KPK menemukan adanya aliran uang sebesar Rp1,2 miliar yang diduga digunakan untuk mengurus perkara hukum sang bupati. Uang tersebut bersumber dari hasil pemerasan terhadap pejabat daerah dan pihak swasta.

Juru Bicara/Perwakilan KPK, Taufik, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan kegiatan penyelidikan tertutup.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan. Dilakukan oleh Saudara AWI selaku Bupati Pemalang 2025–2030 bersama-sama Saudara GHA selaku orang kepercayaan bupati,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Modus Pemerasan dan Pengumpulan Uang Rp1,98 Miliar

Dalam menjalankan aksinya, Anom memanfaatkan orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA), untuk meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pemalang serta pihak rekanan swasta.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” ungkap Taufik.

Kronologi Pengurusan Perkara hingga Pertemuan Magelang-Semarang

Sebagian dari dana hasil pemerasan tersebut rencananya akan digunakan untuk memuluskan penanganan perkara hukum yang melibatkan Bupati Pemalang. Dalam prosesnya, Gus Haris menjalin komunikasi dengan Harun, yang kemudian mengenalkannya kepada Lilik Budi Suprianto (LBS)—sosok yang mengklaim memiliki akses untuk mengurus perkara di KPK.

Berdasarkan temuan penyidik, sempat terjadi tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang.

Permintaan Tarif: Lilik Budi Suprianto meminta biaya pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga  Jelang Ramadan, Pembangunan Jembatan di Aceh Dikebut

Kesepakatan: Terjadi kesepakatan nilai antarpihak.

Penyerahan Uang: Gus Haris akhirnya menyerahkan uang senilai Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto.

Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Atas perbuatan tersebut, lembaga antirasuah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam skandal ini:

1. Anom Widiyantoro (AWI) – Bupati Pemalang 2025–2030

2. Mohammad Haris / Gus Haris (GHA) – Orang kepercayaan Bupati Pemalang

3. Lilik Budi Suprianto (LBS) – Pihak perantara pengurusan perkara

4. Setya Budi Dias – Staf Administrasi KPK

Seluruh tersangka menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pasal dan Sangkaan Hukum

KPK menjerat para tersangka dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing:

Anom Widiyantoro & Gus Haris: Disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

Lilik Budi Suprianto & Setya Budi Dias: Disangkakan terlibat dalam pemerasan terkait pengurusan perkara di lingkungan KPK. (PTY)