News

41 WNA Didakwa Terlibat Sindikat Online Scam Lintas Negara di Surabaya

306
×

41 WNA Didakwa Terlibat Sindikat Online Scam Lintas Negara di Surabaya

Sebarkan artikel ini

IDNZONE.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat dakwaan terhadap 41 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring atau online scam lintas negara. Persidangan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/9/2026).

Mayoritas terdakwa merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan. Selain itu, terdapat sejumlah warga negara Jepang yang turut didakwa dalam perkara tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Dalam surat dakwaan, para terdakwa diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus rekayasa identitas dan penyebaran informasi elektronik bohong. Aksi tersebut disebut menyasar sejumlah korban yang berada di Jepang dan Tiongkok.

“Aksi tersebut disebut menyasar sejumlah korban yang berada di Jepang dan Tiongkok,” ujar Damang dalam persidangan, Senin (7/9/2026).

Berawal dari Laporan Konsulat Jepang

Perkara tersebut bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang diketahui hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan. Salah satu petugas yang terlibat dalam penyelidikan tersebut adalah saksi Martinus Simanjuntak.

Petugas kemudian menemukan sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu, 22 April 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua perempuan warga negara Jepang yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak.

Namun, penggeledahan tersebut juga mengungkap dugaan aktivitas online scam di dalam rumah tersebut. Polisi menemukan sejumlah bilik kerja, perangkat komunikasi, hingga seragam yang disebut menyerupai seragam kepolisian Tiongkok.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Salah satunya sebuah rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24.

Baca Juga  Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun, Menkeu Purbaya Curigai Kebocoran dan Gandeng BPKP

Menurut dakwaan, di lokasi tersebut ditemukan 36 warga negara asing yang terdiri dari 28 pria Tiongkok, enam perempuan Tiongkok, dan dua warga Taiwan.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan anggota jaringan lainnya hingga sebuah rumah di kawasan Darmo Permai.

Setelah penangkapan awal dilakukan, sejumlah orang yang diduga bagian dari jaringan tersebut berpencar dan berpindah ke sejumlah hotel di Surabaya.

Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengejaran terhadap 19 warga negara asing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penangkapan Berlanjut hingga Semarang dan Bali

Pada 28 April 2026, polisi mengamankan saksi Jun Meou bersama enam pria warga negara Tiongkok di Rest Area Tol Bawen, Semarang.

Mereka diamankan ketika disebut hendak dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan keterangan Jun Meou, penyidik kemudian menelusuri keberadaan Wang Kai alias Afung.

Dalam surat dakwaan, Wang Kai disebut bertanggung jawab atas rumah sewaan di Jalan Ontorejo Nomor 32, Serengan, Surakarta. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat operasi penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 warga negara asing.

Wang Kai kemudian ditangkap pada 3 Mei 2026 di Grand Kuta Hotel & Residence, Bali. Saat diamankan, dia disebut bersama sembilan warga negara asing lainnya.

Modus Menyamar sebagai Polisi

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah modus yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk meyakinkan para korban.

Dua korban di Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, disebut menjadi sasaran penipuan dengan modus penyamaran sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile.

Setelah komunikasi berlangsung, korban kemudian diarahkan kepada pelaku lain yang mengaku sebagai polisi.

Korban selanjutnya diarahkan untuk membeli mata uang kripto Ethereum. Dalam perkara tersebut, nilai transaksi yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari 3,8 juta Yen.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Gelar Doa Bersama Lintas Agama dan Deklarasi Surabaya Bersatu Lawan Premanisme

Modus serupa juga disebut dilakukan terhadap korban di Tiongkok, yakni Jiang Yonglin, Qiu Daoging, dan Wang Lihua.

Para pelaku diduga menyamar sebagai aparat keamanan publik, termasuk mengaku sebagai polisi Guangzhou dan Zibo.

Korban kemudian dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku disebut mengarahkan mereka mengunduh aplikasi berbagi layar, salah satunya “Yunshi Remote”.

Aplikasi tersebut diduga digunakan untuk mengambil alih kendali perangkat dan rekening perbankan korban.

Berdasarkan surat dakwaan, kerugian yang dialami tiga korban tersebut berasal dari sejumlah transaksi transfer dengan nilai lebih dari 500 ribu yuan, 460 ribu yuan, dan 241 ribu yuan.

Didakwa dengan Pasal Penipuan dan UU ITE

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu.

Selain dakwaan primer, JPU juga menyusun dakwaan alternatif menggunakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya untuk menguji dakwaan dan alat bukti yang diajukan dalam perkara dugaan sindikat online scam lintas negara tersebut. (HAW)