IDNZONE.COM – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp4,618 miliar yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Internasional Juanda. Seorang pria berinisial I.W.J. (59), warga Kuta, Badung, Bali, ditangkap polisi usai sempat melarikan diri ke Malang.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas Bandara Juanda saat melakukan pemindaian mesin X-ray terhadap sebuah koper pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk ditindaklanjuti.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik, menjelaskan bahwa berbekal manifes penerbangan dan data kepemilikan koper dari petugas bandara, tim penyidik langsung melacak keberadaan pelaku.
“Berbekal identitas penerbangan dan data pemilik koper, Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pemilik koper, I.W.J., di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Rofik, Rabu (9/9/2026).
Dalam pemeriksaan, I.W.J. mengaku mengambil koper berisi BBL tersebut di Terminal Purabaya, Bungurasih, dari seseorang berinisial D yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur imbalan sebesar Rp10 juta.
“Tersangka diduga memasukkan Benih Bening Lobster ke dalam koper untuk mengelabui petugas pemeriksaan. Tersangka mengaku tergiur upah sebesar Rp10 juta untuk melakukan pengiriman ilegal tersebut,” tambah Rofik.
Fakta lain terungkap bahwa aksi ini bukan yang pertama kali. I.W.J. mengaku sudah tiga kali meloloskan pengiriman BBL ilegal ke Singapura melalui Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu koper abu-abu, 15 kantong plastik BBL, satu toples berisi 100 ekor baby lobster awetan, ponsel, paspor, dua lembar tiket pesawat rute Surabaya–Singapura, serta dua lembar rekening koran.
Atas perbuatannya, I.W.J. dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (perubahan atas UU Perikanan). Saat ini, polisi masih terus memburu D dan membongkar jaringan penyelundupan internasional tersebut. (MTP)




