News

Karcis Lama hingga Parkir di Area Terlarang, Enam Jukir Diamankan Dishub Sidoarjo

397
×

Karcis Lama hingga Parkir di Area Terlarang, Enam Jukir Diamankan Dishub Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
foto Istimewa

IDNZONE.COM – Enam juru parkir (jukir) diamankan dalam razia gabungan di kawasan Alun-Alun Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penggunaan kembali karcis lama hingga penggunaan area parkir yang melebihi batas yang telah ditetapkan.

Razia dipimpin Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo dan disaksikan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Mohamad Agil Effendi dan Supriyono. Pemeriksaan menyasar sejumlah titik parkir di kawasan pusat kota Sidoarjo.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Kepala UPT Parkir Dishub Sidoarjo, Fajar Rusdiono, mengatakan petugas menemukan adanya penggunaan kembali karcis lama yang seharusnya sudah tidak berlaku.

Selain itu, ditemukan pula karcis yang diduga dimodifikasi dengan menambahkan kertas buatan sendiri.

“Kar­cis asli tetapi stok lama digunakan kembali. Ada juga karcis bagian atas menggunakan keluaran lama kami, sedangkan bagian bawahnya diselipkan kertas biasa buatan sendiri,” kata Fajar dalam keterangan yang diterima, Selasa (29/9/2026).

Lembar Kedua Karcis Tidak Diserahkan

Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan jukir yang tidak menyerahkan lembar kedua karcis kepada pengguna kendaraan.

Menurut Dishub Sidoarjo, praktik tersebut dapat menyulitkan proses pengawasan terhadap jumlah kendaraan yang telah dipungut retribusi parkirnya.

Selain persoalan karcis, petugas menemukan sejumlah jukir menggunakan area di luar batas parkir yang telah ditetapkan.

Area yang seharusnya steril, termasuk bagian depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, turut digunakan untuk aktivitas parkir.

“Untuk hari ini ada sekitar enam jukir yang diamankan. Kami lakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Fajar.

DPRD Soroti Potensi Kebocoran PAD

Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Supriyono, mengatakan persoalan parkir tersebut tidak hanya menyangkut ketertiban, tetapi juga berpotensi memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Harhubnas 2026, Dishub Sidoarjo Ajak Pengguna Jalan Berbagi Ruang dengan Pesepeda

Menurutnya, terdapat enam titik parkir di kawasan Alun-Alun Sidoarjo yang memiliki potensi penerimaan sekitar Rp1,2 juta per hari.

Karena itu, pengawasan terhadap setoran retribusi dan penggunaan karcis resmi dinilai perlu diperketat untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah.

“Potensi itu bisa bocor akibat ulah oknum jukir. Kami meminta masyarakat berani menolak membayar apabila jukir tidak memberikan karcis resmi,” kata Supriyono.

DPRD Minta Batas Area Parkir Dipertegas

Sementara itu, Mohamad Agil Effendi menyoroti penggunaan lahan parkir yang dinilai telah melebihi batas berdasarkan kajian Dishub.

Menurut Agil, terdapat titik parkir yang menggunakan lahan hingga sekitar 80 persen lebih luas dibandingkan batas yang telah ditetapkan.

“Banyak titik yang semestinya steril justru diserobot. Selain itu, ada jukir yang menunggak setoran. Kami mendesak Dishub menerapkan SP 1, SP 2, dan SP 3 secara tegas hingga mengganti koordinator wilayah jika diperlukan,” ujar Agil.

Komisi B DPRD Sidoarjo selanjutnya berencana memanggil Dishub dalam rapat dengar pendapat.

Evaluasi akan membahas sejumlah persoalan, mulai dari pengawasan jukir, batas area parkir, mekanisme setoran hingga penetapan target retribusi parkir.

DPRD juga mendorong pemasangan marka atau pembatas fisik untuk mencegah area parkir meluas di luar ketentuan.

Sementara itu, Dishub Sidoarjo menyatakan akan meningkatkan pengawasan, khususnya di kawasan pusat keramaian pada akhir pekan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketertiban pengelolaan parkir sekaligus memastikan penerimaan retribusi parkir masuk ke kas daerah sesuai ketentuan. (YSR)