News

Kemenhut Ungkap Tiga Modus Karhutla, dari Pembukaan Lahan hingga Jual Beli Kawasan Hutan

375
×

Kemenhut Ungkap Tiga Modus Karhutla, dari Pembukaan Lahan hingga Jual Beli Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

IDNZONE.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap tiga modus utama yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah. Ketiganya meliputi pembakaran untuk pembukaan lahan, jual beli kawasan hutan, dan perambahan.

Sejumlah individu maupun korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla dan pelanggaran kawasan hutan tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penyidik tidak hanya berfokus pada titik maupun luasan kebakaran. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui pihak yang menguasai kawasan, melakukan aktivitas di dalamnya, serta memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” kata Rudianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Temukan Modus Pembukaan Lahan dan Jual Beli Kawasan Hutan

Salah satu perkara ditemukan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.

Di kawasan tersebut, penyidik menemukan dugaan pembakaran hutan untuk membuka lahan serta dugaan praktik jual beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan.

Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda. Mereka diduga berperan sebagai pengelola lahan, perantara jual beli lahan kawasan hutan, dan kepala kampung.

Sementara itu, kasus lain ditemukan di Mempawah, Kalimantan Barat. Petugas menemukan dugaan perambahan kawasan hutan melalui pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar kurang lebih enam meter.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, Kemenhut menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.

Baca Juga  TTL Raih Double Winner di Anugerah BUMN Award 2026: Transformasi Digital dan Kepemimpinan Terbaik

Penyidik juga masih menangani dugaan perambahan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang berada di areal PBPH PT IPB.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan bibit kelapa sawit serta bangunan yang berada di dalam kawasan hutan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli masih dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, perkara kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah menetapkan korporasi sebagai tersangka.

Kebakaran di lokasi tersebut tercatat mencakup area sekitar 16,98 hektare. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Enam Perusahaan Dijatuhi Sanksi Administratif

Selain melalui penegakan hukum pidana, pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan.

Empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Sementara dua perusahaan lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab juga harus ditelusuri.

“Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses,” kata Januanto.

Menurutnya, tidak seluruh pelanggaran harus berakhir dengan proses pidana. Pemerintah memiliki sejumlah instrumen penegakan hukum, termasuk sanksi administratif yang dapat disertai kewajiban melakukan perbaikan dan pemulihan.

Instrumen perdata juga dapat digunakan apabila terdapat dasar hukum serta kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.

“Pemegang izin memiliki hak untuk menjalankan usaha, tetapi ada kewajiban untuk menjaga arealnya dan mencegah kebakaran,” tegasnya.

Baca Juga  Prabowo Tinjau Karhutla di Kubu Raya, Pelaku Pembakaran Lahan Diminta Ditindak Tegas

Pemegang Izin Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan

Januanto mengingatkan seluruh pemegang izin maupun pihak yang menguasai kawasan hutan agar meningkatkan kesiapsiagaan, terutama selama periode rawan kebakaran.

Kesiapsiagaan tersebut mencakup ketersediaan personel dan sarana pemadaman, sumber air, pelaksanaan patroli, deteksi dini, hingga respons cepat terhadap kemunculan titik api.

Kemenhut menegaskan upaya penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemadaman, pencegahan, penelusuran penyebab, hingga penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. (WVJ)