IDNZONE.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota terus mendalami dugaan kasus kekerasan yang menimpa sejumlah siswa SMPN 18 Kota Malang. Hingga Minggu (27/9/2026), penyidik telah menerima empat Laporan Polisi (LP) resmi dan menginterogasi delapan anak yang dilaporkan menjadi korban.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengonfirmasi bahwa polisi bergerak cepat untuk menuntaskan perkara ini, termasuk memfasilitasi pemeriksaan medis bagi para korban di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
“Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban,” ujar Ipda Lukman Sobhikin, Minggu (27/9/2026).
Bermula dari Kegiatan Penyambutan Siswa di Gerbang Sekolah
Empat laporan polisi yang terdaftar masing-masing bernomor LP/B/292/IX/2026, LP/B/293/IX/2026 (diterima 25 September 2026), serta LP/B/297/IX/2026 dan LP/B/298/IX/2026 (diterima 26 September 2026).
Seluruh laporan tersebut merujuk pada dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di area gerbang utama SMPN 18 Kota Malang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat jam kedatangan siswa.
Salah satu laporan dilayangkan oleh keluarga siswa berinisial MPA (14). Berdasarkan penuturan korban kepada penyidik, dugaan penganiayaan terjadi sewaktu ia berbaris untuk menyalami kepala sekolah.
Saat giliran MPA, kerah bajunya ditarik dan telinga kanannya dijewer. Setelah sempat terjadi adu argumen singkat mengenai seragam yang dikenakannya, pipi kiri MPA diduga ditampar sebanyak dua kali dan bahunya didorong. Akibat tindakan tersebut, MPA mengaku sempat mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan sebelum akhirnya dirawat di ruang UKS dan dijemput oleh pihak keluarga.
Selain MPA, penyidik Polresta Malang Kota turut meminta keterangan dari tujuh siswa lainnya yang diduga menjadi korban, yakni RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian serta mencocokkan keterangan masing-masing anak dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelas Lukman.
Visum et Repertum dan Pendampingan Polda Jatim
Untuk melengkapi berkas perkara, Polresta Malang Kota telah melakukan tindakan visum et repertum terhadap dua korban, yakni MPA dan RAF, di RSSA Malang. Penyidik kini tengah berkoordinasi intensif dengan tim medis rumah sakit untuk menunggu hasil resminya.
Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari Polda Jawa Timur. Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim bersama Unit PPA Polresta Malang Kota telah mendatangi langsung kediaman salah satu korban untuk memberikan pendampingan psikologis sekaligus memperdalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meski begitu, penetapan langkah hukum selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pendalaman alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis.
Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak anak sebagai prioritas utama. (HPX)




