IDNZONE.COM – Petualangan dua perempuan paruh baya berinisial S (43) dan SH (41) dalam mengedarkan uang palsu (upal) akhirnya terhenti. Kedua warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut diringkus jajaran Polres Malang usai nekat membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sedikitnya 13 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga kuat palsu, beserta barang bukti hasil kejahatan lainnya.
Bermula dari Kecurigaan Pemilik Toko Kelontong
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Sabtu (26/9/2026) malam. Saat itu, para pelaku menyasar dua toko kelontong di kawasan Dampit dengan modus membeli barang bernilai kecil demi mendapatkan kembalian uang asli.
Di toko milik TU (58) di Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit, salah satu pelaku membeli enam bungkus mi instan seharga Rp25 ribu menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu dan mengantongi kembalian uang asli sebesar Rp75 ribu.
Pada waktu yang hampir bersamaan, pelaku lainnya menyasar toko milik NH (47) untuk membeli sebungkus rokok seharga Rp28 ribu. Dengan modus serupa, pelaku menyerahkan lembaran Rp100 ribu palsu dan membawa pulang kembalian Rp72 ribu.
“Kedua pemilik toko curiga karena uang pecahan Rp100 ribu yang diterima memiliki tekstur kertas yang berbeda dari uang asli. Kecurigaan makin kuat setelah mereka berkoordinasi dan mendapati uang tersebut bertekstur serupa. Rekaman CCTV di lokasi juga memperlihatkan kedua pelaku datang berboncengan,” terang AKP M. Budiono, Selasa (13/10/2026).
Tertangkap Basah Saat Kembali Beraksi
Aksi nekat kedua emak-emak ini berujung apes ketika mereka kembali mendatangi toko milik TU pada Kamis (8/10/2026) untuk berbelanja menggunakan modus yang sama.
Pemilik toko yang sudah mengenali ciri-ciri fisik pelaku dan tekstur uang palsu tersebut tidak tinggal diam. Ia segera meminta bantuan kerabatnya untuk menahan pelaku serta memeriksa uang yang diserahkan sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Dampit.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Selain 13 lembar uang palsu, kami juga menyita uang tunai hasil kembalian senilai Rp860.500, barang dagangan, satu unit sepeda motor Yamaha Soul, serta dua unit telepon genggam,” jelas Budiono.
Polisi Imbau Pedagang Waspada Modus Upal
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dampit guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul pasokan uang palsu tersebut.
Menanggapi maraknya peredaran uang palsu di wilayah hukumnya, Polres Malang mengimbau para pedagang dan masyarakat luas agar lebih teliti serta menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) saat menerima uang tunai.
“Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya uang palsu, kami minta untuk tidak mengedarkannya kembali dan segera melaporkannya kepada petugas kepolisian terdekat,” pungkas Budiono.
Rekomendasi Kata Kunci SEO (SEO Keywords) (DRK)




