News

36 Provinsi Tetapkan UMP 2026, DKI Jakarta Masih Tertinggi

294
×

36 Provinsi Tetapkan UMP 2026, DKI Jakarta Masih Tertinggi

Sebarkan artikel ini

IDNZONE.COM – Sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan paling lambat Rabu (24/12/2025) sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Hingga Kamis (25/12/2025), tercatat masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2026, yakni Provinsi Aceh dan Papua Pegunungan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun, UMP DKI Jakarta kembali menjadi yang tertinggi secara nasional. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 atau mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Pemerintah daerah diminta memastikan implementasi UMP berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian upah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Berikut daftar UMP 2026 di 36 provinsi yang telah diumumkan:

DKI Jakarta: Rp5.729.876

Papua Selatan: Rp4.508.850

Papua: Rp4.436.283

Papua Tengah: Rp4.295.848

Bangka Belitung: Rp4.035.000

Sulawesi Utara: Rp4.002.630

Sumatera Selatan: Rp3.942.963

Sulawesi Selatan: Rp3.921.088

Kepulauan Riau: Rp3.879.520

Papua Barat: Rp3.840.947

Kalimantan Utara: Rp3.770.000

Papua Barat Daya: Rp3.766.000

Kalimantan Timur: Rp3.759.313

Riau: Rp3.780.495

Kalimantan Selatan: Rp3.686.138

Kalimantan Tengah: Rp3.686.138

Maluku Utara: Rp3.552.840

Jambi: Rp3.471.497

Gorontalo: Rp3.405.144

Maluku: Rp3.334.499

Sulawesi Barat: Rp3.315.935

Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496

Sumatera Utara: Rp3.228.701

Sumatera Barat: Rp3.214.846

Bali: Rp3.207.459

Sulawesi Tengah: Rp3.179.565

Banten: Rp3.100.881

Kalimantan Barat: Rp3.054.552

Lampung: Rp3.047.734

Bengkulu: Rp2.827.250

Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861

Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898

Jawa Timur: Rp2.446.880

DI Yogyakarta: Rp2.417.495

Jawa Tengah: Rp2.327.386

Baca Juga  Persija Bungkam Persebaya 3-1 di Gelora Bung Tomo, Naik ke Peringkat Tiga Klasemen

Jawa Barat: Rp2.317.601

Pemerintah pusat berharap penetapan UMP 2026 dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (OTF)