News

JPU Minta Eksepsi Mantan Kepala Bengkel Dealer Honda Surabaya Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Rp1,94 Miliar Berlanjut

355
×

JPU Minta Eksepsi Mantan Kepala Bengkel Dealer Honda Surabaya Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Rp1,94 Miliar Berlanjut

Sebarkan artikel ini

IDNZONE.COM – Sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Eko Yuwono, mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dealer resmi Honda, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (20/7/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Berlangsung di Ruang Sidang Tirta, JPU Deddy Arisandi secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh materi eksepsi yang diajukan terdakwa. Menurut JPU, poin-poin keberatan yang disodorkan tim kuasa hukum bukan mencakup syarat formil surat dakwaan, melainkan telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang wajib dibuktikan pada proses pembuktian di persidangan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Apa yang disampaikan terdakwa dalam keberatan tersebut, sudah masuk materi pokok perkara yang sepatutnya diuji dalam persidangan,” tegas JPU Deddy Arisandi di hadapan majelis hakim.

JPU meminta majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 telah disusun secara sah, cermat, serta memenuhi syarat hukum acara pidana (KUHAP), sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Modus Klaim Servis Fiktif Rugikan Dealer Rp1,9 Miliar
Dalam surat dakwaan, Eko Yuwono diduga melakukan penggelapan sparepart kendaraan dengan modus membuat data klaim servis fiktif yang ditujukan kepada PT Honda Prospect Motor (HPM).

Aksi tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024. Akibat perbuatan terdakwa, PT Istana Mobil Surabaya Indah dilaporkan mengalami kerugian finansial mencapai Rp1.942.924.213.

Kuasa Hukum Bertahan pada Eksepsi
Menanggapi tanggapan JPU, penasihat hukum terdakwa, Andry Ermawan, menyatakan pihaknya tetap kukuh pada seluruh poin eksepsi yang telah dibacakan sebelumnya. Ia menilai jaksa belum menjawab substansi keberatan yang mereka ajukan.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Ajak Anggota Pramuka Jatim Jadi Agen Perubahan Bangsa

“Jaksa hanya menyimpulkan bahwa keberatan kami sudah masuk materi pokok perkara. Padahal, apa yang kami pertanyakan dalam eksepsi tidak dijawab,” tutur Andry.

Andry menilai dakwaan JPU masih memuat sejumlah ketidakjelasan, seperti pihak penerima barang sparepart, alur aliran dana hasil dugaan penggelapan, hingga peran sopir yang sempat tercantum dalam dakwaan.

“Masalah sopir, di mana barang itu diterima, siapa penerima barangnya, aliran dananya ke mana, itu tidak dijelaskan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan nota perlawanan kami,” ujar Andry.

Meski demikian, pihak pembela menyatakannya siap menghormati apa pun putusan sela yang bakal dijatuhkan oleh majelis hakim. Jika eksepsi ditolak, pihaknya mengaku optimistis dapat mematahkan dakwaan jaksa melalui proses pemeriksaan saksi-saksi kelak.

Persidangan akan dilanjutkan pada agenda mendatang dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Surabaya untuk menentukan apakah perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak. (LZS)