News

Penyadapan Ilegal Pejabat Negara, Tiga Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

325
×

Penyadapan Ilegal Pejabat Negara, Tiga Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal dalam konferensi pers di Mabes Polri

IDNZONE.COM – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat. Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan data elektronik yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kabareskrim Polri, Asep Syafrudin, menjelaskan dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi serta tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS) untuk melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.

Tidak hanya itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem tersebut. Penghapusan data elektronik itu diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas yang dilakukan.

Kasus ini mulai dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran. Bareskrim kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mengungkap perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial ESW masih diperiksa dengan status sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara ESW,” kata Asep.

Baca Juga  Kapolresta Malang Kota Sosialisasikan Layanan Polisi 110 dan Jogo Malang di Gereja Katedral Ijen

Penyidik mengungkap dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, hingga tokoh politik. Sasaran lainnya diduga berasal dari kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha.

Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan penyadapan.

“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, dan tokoh politik. Kemudian media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta para pengusaha,” ungkapnya.

Untuk mendukung pembuktian perkara, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat perangkat penyimpanan data.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan informasi elektronik.

Asep menyebut ancaman pidana terhadap para tersangka mencakup hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, penyidik telah menerapkan sejumlah pasal terkait penyadapan dan akses ilegal. Ancaman pidananya mencakup hukuman penjara hingga sepuluh tahun,” ujarnya.

Bareskrim Polri menegaskan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut masih terus dikembangkan. Direktorat Tindak Pidana Siber akan mendalami berbagai temuan dan melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran tersebut.

Polri juga menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan. (BPO)