News

KPAN Desak KPK Tidak Tebang Pilih dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kalbar

325
×

KPAN Desak KPK Tidak Tebang Pilih dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kalbar

Sebarkan artikel ini

IDNZONE.COM – Komite Pemantau Aset Negara (KPAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Sebukit Rama-Sei Sederam di Mempawah, Kalimantan Barat, Tahun Anggaran (TA) 2015 yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ketua KPAN, Husen Jufri, menyatakan bahwa KPK seharusnya segera menetapkan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini, RN, sebagai tersangka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“KPK telah memeriksa RN, menggeledah rumah dinas dan kediaman pribadinya serta menyita dokumen. Tentu ini menjadi dasar pertimbangan KPK menetapkan RN sebagai tersangka,” kata Husen dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Husen menegaskan bahwa KPK harus konsisten dan tegas demi keadilan penegakan hukum nasional. Ia menyoroti proses hukum yang berjalan intensif beberapa minggu terakhir namun tanpa kejelasan lanjutan.

“Masyarakat bertanya mengapa belum ada perkembangan. Jangan sampai kasus ini menjadi ‘masuk angin’ tanpa kepastian penegakan hukum yang jelas dan transparan bagi publik,” ujarnya, mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat.

Dukungan serupa juga datang dari Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LEGATIS). Ketua Umum LEGATIS, Akhyani, menilai penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan langkah penting untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp40 miliar tersebut.

Fokus Perkara Saat Menjabat Bupati Mempawah

Perkara dugaan korupsi ini diketahui terjadi saat RN menjabat sebagai Bupati Mempawah dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2018, sebelum akhirnya menjabat Gubernur Kalbar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa perkara proyek jalan tersebut terjadi ketika RN masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. “Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Baca Juga  PLN Sukseskan MotoGP Mandalika 2025: Dapat Apresiasi dari Menpora hingga MGPA

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pada proyek yang sama, yakni dua orang unsur penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta, antara lain (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan (LK) selaku Direktur Utama PT ABP.

Selain rumah dinas dan rumah pribadi RN, KPK juga diketahui menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah (E), yang merupakan istri dari RN, sebagai bagian dari upaya penyidikan. (HCR)