News

Puluhan Pegawai Pelindo Penuhi PN Surabaya, Beri Dukungan Moral kepada Terdakwa

310
×

Puluhan Pegawai Pelindo Penuhi PN Surabaya, Beri Dukungan Moral kepada Terdakwa

Sebarkan artikel ini

IDNZONE.COM – Puluhan pegawai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (14/8/2026). Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moral kepada sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Pelindo dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Sejak sekitar pukul 09.00 WIB, para pegawai Pelindo Regional 3 mulai memadati Ruang Cakra PN Surabaya. Mereka hadir untuk mengikuti jalannya persidangan sekaligus menunjukkan solidaritas terhadap para terdakwa yang tengah menjalani proses hukum.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Dari pihak Pelindo, perkara tersebut menyeret Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Sementara dari PT APBS, terdakwa dalam perkara tersebut antara lain Firmansyah yang menjabat Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.

Salah seorang pengunjung yang mengaku berasal dari Solidaritas Aliansi Pekerja Pelabuhan mengatakan, kedatangan mereka merupakan bentuk dukungan sekaligus upaya mengawal proses hukum agar berjalan secara adil.

“Aliansi pekerja pelabuhan karena keadilan hukum seperti benang basah tidak pernah tegak kalau nggak kita luruskan,” ujarnya.

Kehadiran puluhan pegawai tersebut membuat suasana di lingkungan PN Surabaya tampak lebih ramai dibandingkan hari-hari persidangan pada umumnya. Para pegawai mengikuti jalannya persidangan sembari memberikan dukungan moral kepada para terdakwa.

Menurutnya, kehadiran para pekerja tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Dukungan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap proses persidangan dan upaya memastikan perkara berjalan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Sri Wahyuni Jadi Tergugat Bersama Anggota DPRD Bojonegoro dan Universitas

Perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Pelindo dan PT APBS tersebut hingga kini masih bergulir di PN Surabaya. Proses persidangan akan terus berjalan dengan mendengarkan berbagai keterangan dan memeriksa alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. (IVU)