News

Polri Evaluasi Prosedur Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar

228
×

Polri Evaluasi Prosedur Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan terkait evaluasi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu, 1 November 2026 (Foto: Dokumentasi Humas Polri)

IDNZONE.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mendalami dan mengevaluasi keluhan masyarakat terkait tindakan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran yang berlokasi di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Evaluasi internal ini dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan yang dirasakan para santri beserta orang tua murid.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan empati serta prihatin yang mendalam atas ketidaknyamanan yang dialami oleh lingkungan pesantren. Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan penyidik sama sekali tidak bertujuan memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat,” tegas Johnny di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Latar Belakang Kasus Parangjoro Sukoharjo
Johnny menjelaskan bahwa penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pengrusakan, ancaman, dan pembakaran yang terjadi di Desa Parangjoro, Sukoharjo pada 12 September 2026. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial S.

Penyidik kemudian melakukan pelacakan dan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tindak pidana tersebut. Meski demikian, Polri berjanji akan mengusut tuntas setiap kritik serta dugaan prosedur yang dikeluhkan warga melalui pengawasan internal.

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Johnny.

Pelibatan Propam, Kompolnas, dan Perlindungan Santri
Untuk memastikan objektivitas, tindak lanjut evaluasi ini melibatkan fungsi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta mendapat perhatian khusus dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca Juga  ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk, Antrean Kendaraan Berangsur Terurai

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa selama penggeledahan di area santri perempuan, pihak kepolisian telah menerjunkan personel Polisi Wanita (Polwan) serta didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Usai penggeledahan rampung pada hari yang sama, para santri langsung dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing. Polda Jateng juga menggandeng asosiasi psikologi untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi santri yang terdampak.

Pengembalian Barang Bukti dan Silaturahmi Tokoh Agama
Terkait dengan keluhan adanya barang-barang pesantren yang ikut diamankan, kepolisian memastikan bahwa barang yang tidak memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara secara bertahap telah dikembalikan kepada kuasa hukum sejak Sabtu (31/10/2026).

Di hari yang sama, Polda Jawa Tengah juga membangun dialog dan ruang komunikasi terbuka bersama jajaran tokoh agama serta pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk menyerap aspirasi dan menjaga ketenangan situasi kamtibmas di Jawa Tengah.

Johnny menegaskan commitment Polri untuk tetap profesional, transparan, serta terbuka terhadap saran masyarakat dalam menjaga hak-hak perempuan dan anak selama proses penegakan hukum berlangsung. (GBR)