News

Kasus BJB: KPK Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil

372
×

Kasus BJB: KPK Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil

Sebarkan artikel ini

IDNZONE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb. Pemanggilan ini dijadwalkan setelah penyidik KPK memperoleh sejumlah informasi penting dari pemeriksaan para saksi sebelumnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dari beberapa pihak terkait aliran dana non-budgeter bank bjb yang diduga disalahgunakan. “Secepatnya nanti KPK akan menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara RK,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Menurut Budi, dana yang dikelola oleh korporat sekretariat (korsek) bank bjb ini diduga merupakan bagian dari anggaran pengadaan iklan yang seharusnya digunakan untuk penayangan di media TV, cetak, dan daring. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.

Dugaan Pembelian Mobil Mewah dari Dana Korupsi
Penyelidikan KPK menguat setelah adanya dugaan bahwa Ridwan Kamil membeli sebuah mobil mewah Mercedes Benz 280 SL menggunakan uang hasil korupsi. Mobil tersebut sebelumnya diketahui milik mendiang Presiden ke-3 B.J. Habibie dan kini telah disita oleh KPK sebagai barang bukti.

Putra B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, yang juga diperiksa KPK, membenarkan adanya transaksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa mobil itu dibeli oleh Ridwan Kamil dengan cara dicicil, namun belum lunas. “Harganya Rp2,6 miliar, tapi tidak ada kontrak,” ujar Ilham di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/9/2025).

Ilham menambahkan, Ridwan Kamil baru membayar separuh dari total harga mobil tersebut. Meskipun telah disita, mobil itu masih berada di sebuah bengkel di Bandung hingga saat ini untuk menunggu proses pembuktian lebih lanjut.

Baca Juga  Satpol PP Surabaya Intensifkan Patroli Cegah Bahaya Benang Layangan di Jalan Raya

Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Korporat Sekretariat BJB. Selain itu, tiga orang dari pihak agensi berinisial ID, SUH, dan SJK juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil diharapkan dapat membuka titik terang mengenai keterkaitan dirinya dengan kasus korupsi ini dan memperjelas aliran dana yang diduga berasal dari pengadaan iklan di bank bjb. (BSL)