IDNZONE.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik pernyataan pemerintah yang memastikan tidak ada kebijakan pajak baru atau kenaikan tarif pajak pada tahun 2026. Keputusan ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas dunia usaha di tengah tantangan ekonomi.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menilai langkah pemerintah yang lebih memprioritaskan peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme pajak dibandingkan menambah beban baru, merupakan pendekatan yang lebih tepat. “Dengan fokus pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme kepatuhan, Apindo menilai langkah ini lebih tepat dibanding menambah beban dunia usaha dan masyarakat,” kata Shinta dalam keterangan resminya.
Apindo juga mendukung penuh upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak dengan memetakan aktivitas ekonomi yang belum tercatat, meningkatkan kualitas administrasi, dan memperbaiki layanan kepada wajib pajak. Menurut Shinta, langkah-langkah ini akan mendorong kepatuhan sukarela dan menjaga daya saing usaha tetap kuat.
Meski begitu, Shinta menyoroti kekhawatiran sektor padat karya, seperti industri makanan, minuman, dan hasil tembakau, yang menghadapi rencana kenaikan atau penerapan cukai baru. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi riil industri, maka risiko pelemahan daya saing dan hilangnya lapangan kerja akan semakin besar.
Insentif dan Kebijakan Berpihak
Sebagai bentuk dukungan, Apindo mengusulkan sejumlah insentif yang dinilai dapat memperkuat ketahanan usaha, antara lain:
Percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemberian skema diskon listrik dan penurunan harga gas industri.
Insentif untuk energi terbarukan dan dukungan pembiayaan kredit.
Perluasan cakupan Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa target penerimaan negara sebesar Rp2.357,7 triliun untuk 2026 akan dicapai melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan aturan, bukan dengan kebijakan pajak baru. Ia juga memastikan pemerintah tetap berpihak pada kelompok berpendapatan rendah. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak, sedangkan PPh untuk masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp60 juta per tahun juga tidak diberlakukan. Selain itu, PPN di sektor kesehatan dan pendidikan tetap dibebaskan. (SEB)