News

Tinggalkan Daerah Saat Bencana, Wamendagri: Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri

228
×

Tinggalkan Daerah Saat Bencana, Wamendagri: Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Wamendagri Bima Arya sedang berbicara kepada wartawan, di Senayan, Jakarta Senin (8/12/2025). Bima menyampaikan Bupati Aceh Selatan sedang dalam pemeriksaan karena meninggalkan wilayah saat bencana (Foto: Puspen Kemendagri)

IDNZONE.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengonfirmasi bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas tindakan bupati yang meninggalkan daerahnya untuk melaksanakan ibadah umrah saat wilayahnya diterpa bencana banjir bandang.

Pemeriksaan tersebut, menurut Bima Arya, akan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya kepada kepala daerah, tetapi juga semua aparatur yang terlibat dalam keberangkatan tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan,” kata Wamendagri usai Rapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Teguran Presiden dan Ancaman Sanksi Berat
Bima Arya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar kepala daerah tetap berada di lapangan saat bencana melanda. Ketidakhadiran kepala daerah di lokasi bencana menjadi perhatian serius pemerintah karena posisi mereka sangat vital dalam memimpin langsung koordinasi penanganan darurat.

“Bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda. Bersama-sama mengkoordinasikan langkah darurat di lapangan,” jelasnya.

Wamendagri menambahkan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut. Sanksi yang dapat dijatuhkan berjenjang, mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung (MA).

“Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.

Tindak Lanjut Permintaan Pemberhentian
Pemeriksaan oleh Kemendagri ini dilakukan sebagai tindak lanjut proses pemberhentian bupati. Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan Mirwan MS dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.

Selain sanksi administratif dari pemerintah, Mirwan MS juga telah diberhentikan oleh Partai Gerindra dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan.

Baca Juga  Golkar Silaturahmi ke Istana, Bahlil Tegaskan Dukung Presiden Prabowo

Bima Arya sebelumnya juga telah menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayahnya saat terjadi bencana, terutama karena Mendagri telah mengingatkan seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.

“Pada November hingga Desember 2025, berdasarkan laporan BMKG potensi cuaca ekstrem, cukup tinggi. Karena itu, ketidakhadiran kepala daerah di lokasi bencana menjadi perhatian serius pemerintah. Tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi,” pungkasnya. (KIU)