News

KPK Siap Kembangkan Kasus Katalis, Riza Chalid Berpotensi Ditelusuri

381
×

KPK Siap Kembangkan Kasus Katalis, Riza Chalid Berpotensi Ditelusuri

Sebarkan artikel ini

IDNZONE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami dugaan keterlibatan pengusaha Riza Chalid dalam perkara korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014. Kasus ini diketahui telah menjerat mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD), sebagai tersangka utama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengembangan perkara terhadap pihak lain sangat bergantung pada fakta hukum yang muncul di persidangan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Semua tentu terbuka kemungkinan, termasuk nanti ketika sudah memasuki persidangan. Kita akan melihat fakta-faktanya seperti apa dan kemudian kita analisis,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Cermati Fakta Persidangan
Budi menjelaskan bahwa agenda persidangan untuk kasus pengadaan katalis ini dijadwalkan mulai bergulir dalam waktu dekat, bahkan kemungkinan besar dimulai pada Jumat ini. Fakta-fakta baru yang terungkap di muka hakim akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan perkara.

“Dari persidangan itu nanti akan dianalisis, apakah ada fakta-fakta baru yang kemudian bisa ditindaklanjuti lagi oleh KPK,” tambahnya.

Sinergi dengan Kejaksaan Agung Terkait Buron
Mengenai status Riza Chalid yang hingga kini masih menjadi buronan, KPK menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung. Kolaborasi ini dianggap krusial agar penanganan tindak pidana korupsi bisa berjalan menyeluruh, terutama dalam memburu pihak-pihak yang diduga terlibat namun masih melarikan diri.

Update Penahanan Tersangka
Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026), KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka CD (Chrisna Damayanto) untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung C1. Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan rampung.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

Baca Juga  KPAN Desak KPK Tidak Tebang Pilih dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kalbar

1. CD: Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) 2012–2014.

2. GW: Direktur PT Melanton Pratama (MP).

3. FAG: Manajer Operasi PT MP (anak dari GW).

4. APA: Pihak swasta (anak dari CD).

Kasus suap pengadaan katalis ini menjadi perhatian publik karena melibatkan petinggi perusahaan negara dan pihak swasta dalam skema yang merugikan keuangan negara di sektor energi. (DCY)