News

150 Truk Sumbu Tiga Ditindak, Polda Jatim Tegakkan Aturan Pembatasan Mudik

380
×

150 Truk Sumbu Tiga Ditindak, Polda Jatim Tegakkan Aturan Pembatasan Mudik

Sebarkan artikel ini
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi

IDNZONE.COM – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) menindak tegas pengemudi truk sumbu tiga yang nekat beroperasi selama masa pembatasan angkutan barang pada periode mudik dan balik Lebaran 2026.

Pembatasan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Dirlantas Polda Jatim, Iwan Saktiadi, mengungkapkan sejak aturan diberlakukan, pihaknya telah menindak sekitar 150 pengemudi truk sumbu tiga.

“Sejak pemberlakuan SKB pada 13 Maret, sudah ada 150 pengemudi yang kami tindak dengan tilang. Beberapa kendaraan juga kami kembalikan ke perusahaan dan ada yang ditahan di pos-pos,” ujarnya saat memantau arus mudik di Pelabuhan ASDP Ketapang, Rabu (18/3/2026).

Ia menegaskan, tindakan tegas tersebut diambil karena masih banyak pengemudi yang melanggar aturan dengan tetap mengoperasikan truk sumbu tiga di tengah pembatasan.

Menurutnya, keberadaan kendaraan tersebut menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan di sejumlah titik selama arus mudik dan balik Lebaran.

“Untuk tahap awal kita tilang pengemudi dan kendaraannya. Setelah evaluasi, tidak menutup kemungkinan sanksi juga akan diberikan kepada perusahaan logistiknya,” tegas Iwan.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan sangat penting guna menjaga kelancaran lalu lintas, terutama di tengah lonjakan volume kendaraan selama periode mudik.

Polda Jatim pun mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, demi mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama musim mudik Lebaran. (KJA)

Baca Juga  Demo Diwarnai Penjarahan, Rupiah Diprediksi Melemah Hingga 150 Poin, IHSG Turut Terdampak.