News

Pemkab Mojokerto Genjot Industri Halal: 41 IKM Ikuti Bimtek Sertifikasi Gratis Demi Daya Saing Global

238
×

Pemkab Mojokerto Genjot Industri Halal: 41 IKM Ikuti Bimtek Sertifikasi Gratis Demi Daya Saing Global

Sebarkan artikel ini

IDNZONE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam membangun ekosistem industri halal yang kuat dan berkelanjutan. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pemkab menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Halal bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kamis (16/10/2025), di Gedung Dekopinda, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.

Sebanyak 41 pelaku IKM dari sektor produk sembelihan dan non-sembelihan ambil bagian dalam kegiatan ini, yang menjadi bagian dari program fasilitasi sertifikasi halal gratis. Program ini bertujuan untuk mendorong standarisasi produk IKM, sekaligus meningkatkan daya saing industri lokal di tengah persaingan pasar global.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga menjadi standar mutu dan daya saing global.

“Label halal bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga menjadi standar global yang mampu meningkatkan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun internasional,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Barra.

Ia juga mengingatkan bahwa di era digital saat ini, pelaku usaha harus mampu menghasilkan produk berkualitas dan kompetitif yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan konsumen.

“Dalam perdagangan bebas, pemenangnya adalah mereka yang mampu menyediakan produk berkualitas dengan harga bersaing dan memenuhi selera konsumen,” imbuhnya.

Dalam arahannya, Gus Barra juga mengutip Surat Al-Baqarah ayat 168 sebagai landasan spiritual pentingnya mengonsumsi makanan yang halal dan baik. Ia menekankan bahwa mulai Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal sesuai amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019.

“Jika pada saat itu pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal, maka berarti melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Menkeu Heran Cukai Rokok Tinggi, Pemerintah Lindungi Industri Rokok Dalam Negeri

Untuk mendukung percepatan pemenuhan kewajiban tersebut, Pemkab Mojokerto meluncurkan program fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal secara gratis. Program ini dilaksanakan secara bertahap, dimulai dengan bimbingan teknis yang memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah bekerja sama dengan Tim Sistem Penjaminan Mutu Halal Indonesia (SPMHI) dari Yayasan Prof. Mochamad Bisri sebagai pendamping teknis.

“Program ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari strategi besar Pemkab Mojokerto dalam mengembangkan ekosistem industri halal dan ekonomi syariah daerah,” jelas Gus Bupati.

Lebih lanjut, ia berharap Mojokerto dapat dikenal tidak hanya sebagai daerah industri, tetapi juga sebagai pusat industri halal yang berdaya saing dan berkelanjutan. Ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk mengikuti proses sertifikasi ini secara serius dan konsisten menerapkan prosedur halal dalam seluruh lini produksi.

“Penyelenggaraan produk halal adalah bentuk tanggung jawab kepada konsumen, kepada pemerintah, dan tentu saja kepada Allah SWT. Semua upaya ini bernilai ibadah dan akan dicatat sebagai amal saleh,” pungkasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemkab Mojokerto berharap dapat membentuk ekosistem halal yang kuat, mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil dan makmur, serta menjadikan Mojokerto sebagai salah satu pionir industri halal di tanah air. (WUB)