News

KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme Jalur Rel Sepanjang 2025

350
×

KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme Jalur Rel Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Penambahan balas atau batu kricak. Foto: KAI

IDNZONE.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mencatat sebanyak 12 kasus vandalisme terjadi di jalur rel kereta api sepanjang tahun 2025. Sebagian besar aksi tersebut berupa penataan batu di atas rel yang meski tampak sepele, namun sangat berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan penumpang.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan dari total kasus tersebut, sebanyak tujuh kejadian terjadi di wilayah Lumajang, dua di Pasuruan, satu di Jember, dan dua di Banyuwangi. Meskipun tidak sampai menimbulkan kecelakaan, aksi tersebut tergolong pelanggaran serius karena mengganggu infrastruktur vital transportasi publik.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berfungsi menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata,” kata Cahyo, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, penataan balas kricak diatur secara teknis dan presisi, mulai dari ukuran hingga kerapatan. Gangguan sedikit saja pada susunan batu-batu tersebut bisa berdampak fatal. “Jika dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, bisa mengganggu struktur jalur hingga menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, KAI Daop 9 Jember memperketat pengawasan di titik-titik rawan melalui patroli rutin serta sistem pengamanan terbuka dan tertutup. Selain itu, pendekatan humanis juga ditempuh dengan sosialisasi kepada masyarakat melalui tokoh masyarakat, aparat kecamatan (muspika), serta warga di sekitar jalur rel.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedepankan edukasi dan sinergi. Masyarakat sekitar jalur adalah mitra kami dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” kata Cahyo.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas, bermain, atau meletakkan benda apapun di jalur kereta api karena tindakan tersebut berisiko tinggi dan melanggar hukum.

Baca Juga  HUT ke-80, KAI Gelar Promo Tiket Mulai Rp80.000

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) dan Pasal 199, pelaku vandalisme di jalur rel dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng atau vandalisme mengancam nyawa banyak orang,” tegas Cahyo. (UEX)