News

Tindak Tegas Penyelewengan, Pemerintah Bekukan 49 Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis

232
×

Tindak Tegas Penyelewengan, Pemerintah Bekukan 49 Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini

IDNZONE.COM – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan komitmen serius dalam mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga 3 Maret 2026, sebanyak 49 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah dijatuhi sanksi penutupan sementara akibat terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk dugaan praktik mark up harga bahan baku.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI, Hariqo Wibawa Satria, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pengelola yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari anggaran negara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Peringatan Keras terhadap Praktik Mark Up
Salah satu pelanggaran krusial yang ditemukan adalah penggelembungan harga bahan pangan di lapangan. Hariqo memberikan ilustrasi nyata mengenai ketimpangan harga yang menjadi dasar penindakan.

“Kalau harga telur di pasar Rp28 ribu per kilo, tetapi dibeli Rp35 ribu atau Rp38 ribu, itu pasti akan ketahuan. Tidak ada toleransi untuk mark up,” ujar Hariqo di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia mengingatkan bahwa program ini didanai oleh APBN dan ditujukan untuk masa depan generasi bangsa, sehingga setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sistem Pengawasan Berlapis
Untuk memastikan kualitas gizi dan akuntabilitas anggaran, pemerintah menerapkan sistem pengawasan yang ketat dan melibatkan lintas instansi, di antaranya:

1. Pemerintah Daerah (Pengawasan lokal)

2. Kementerian Kesehatan (Standar gizi)

3. BPOM (Keamanan pangan)

Evaluasi dan Rehabilitasi SPPG
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa suspensi terhadap 49 unit SPPG tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi SPPG untuk beroperasi kembali jika telah melakukan perbaikan total sesuai rekomendasi.

Hingga saat ini, tercatat 4 unit SPPG telah diizinkan beroperasi kembali setelah dinyatakan memenuhi standar pasca-evaluasi. Unit-unit tersebut berlokasi di:

Baca Juga  BGN Tutup Sementara SPPG Pelanggar SOP Program Makan Bergizi Gratis

1. Provinsi Bengkulu

2. Kalimantan Selatan

3. Papua

“Ini merupakan bagian dari proses pembenahan dan pengawasan yang terus kami lakukan,” pungkas Dadan. (KGQ)