News

Perda Baru Disahkan, Surabaya Dorong Penataan Ruang dan Kepemilikan Rusunami

213
×

Perda Baru Disahkan, Surabaya Dorong Penataan Ruang dan Kepemilikan Rusunami

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Yang Layak dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Surabaya

IDNZONE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian yang Layak dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (30/3/2026). Perda ini diproyeksikan menjadi pilar utama dalam menjamin standar keamanan, kesehatan, dan kenyamanan tempat tinggal bagi warga Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa pengesahan ini adalah buah dari sinergi panjang antara eksekutif dan legislatif yang telah dirintis sejak tahun 2023.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Perda ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap rumah di Surabaya memiliki standar kenyamanan dan keamanan yang layak,” ujar sosok yang akrab disapa Cak Eri tersebut usai rapat.

Solusi Hunian bagi Gen Z: Menghadirkan Rusunami
Salah satu poin krusial dalam Perda ini adalah pengaturan mengenai Rumah Susun Milik (Rusunami). Berbeda dengan Rusunawa yang berbasis sewa, Rusunami menawarkan hak kepemilikan layaknya apartemen namun dengan harga yang tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Target utama dari program ini adalah pasangan muda atau generasi Gen Z di Surabaya agar bisa memiliki hunian pribadi sejak dini.

Lokasi Pembangunan: Kawasan Tambakwedi dan Sememi.

Target Operasional: Pembangunan dimulai tahun 2026 dan ditargetkan berfungsi pada 2027.

Tujuan: Menekan angka kemiskinan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang trennya terus naik sejak 2025.

Penertiban Bisnis Kos demi Moralitas Lingkungan
Selain hunian vertikal, Perda ini juga memberikan ketegasan aturan mengenai bisnis penyewaan rumah kos. Langkah ini diambil untuk mendukung predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Wali Kota Eri menekankan perbedaan mendasar antara “Rumah Kos” dan “Kos-kosan” harian:

Baca Juga  J99 Corp. Berangkatkan Puluhan Karyawan Terbaik Umrah

1. Rumah Kos: Wajib ada pemilik/pengelola yang tinggal di lokasi, serta pemisahan penghuni antara laki-laki dan perempuan.

2. Kos-kosan (Model Hotel/Harian): Perda akan memperketat pengawasan terhadap kos yang campur (laki-laki dan perempuan) demi menjaga moralitas dan keamanan lingkungan.

Apresiasi untuk DPRD Surabaya
Di akhir penyampaiannya, Cak Eri memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota pansus DPRD Kota Surabaya atas diskusi konstruktif selama penyusunan regulasi ini.

“Dengan adanya Perda Hunian Yang Layak, kita bisa memastikan siapa yang tinggal di lingkungan tersebut dan siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan perbaikan rumah. Semoga ini menjadi amal jariyah kita semua untuk warga Surabaya,” tegasnya. (ACF)