IDNZONE.COM – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi yang diduga terhubung dengan jaringan pasar gelap internasional. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RC (33), warga Desa Keret, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, diringkus polisi karena kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin resmi.
Kronologi Penangkapan
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kediaman tersangka.
“Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kami mengamankan tersangka di rumahnya. Dari lokasi, ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan secara ilegal,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Berbagai Satwa Langka Disita
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis primata endemik dan burung langka yang masuk dalam daftar dilindungi, di antaranya:
1. Primata: Owa Jawa (Hylobates moloch), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), Owa Kalawat (Hylobates muelleri), dan Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).
2. Burung: Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), Julang Emas (Rhyticeros undulatus), serta Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).
Modus dan Jaringan Internasional
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RC mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021. Tersangka memperoleh satwa tersebut melalui grup jual beli di media sosial dengan modus memelihara sementara sebelum dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Tak main-main, jaringan distribusi ini diduga menjangkau pasar internasional, mulai dari Thailand, Malaysia, India, Vietnam, hingga merambah ke pasar Eropa. Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam rantai distribusi lintas negara tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RC dijerat dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman:
1. Pidana Penjara: Minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun.
2. Denda: Paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Kombes Pol. Christian Tobing mengimbau masyarakat untuk berhenti memelihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi demi menjaga kelestarian hayati Indonesia. “Segera lapor jika mengetahui praktik serupa,” pungkasnya. (RCP)




