IDNZONE.COM – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengumumkan penghentian tunjangan perumahan dan pemangkasan sejumlah fasilitas bagi para anggotanya. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan efisiensi, serta telah disepakati oleh seluruh fraksi.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat (5/9/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa gaji dan tunjangan yang kini diterima oleh anggota DPR RI adalah sebesar Rp65,5 juta per bulan.
Dasco, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rapat konsultasi pimpinan DPR dengan seluruh fraksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (4/9/2025). Kesepakatan ini berlaku efektif mulai 31 Agustus 2025, dengan tunjangan perumahan menjadi salah satu komponen utama yang dihapus.
Selain tunjangan perumahan, DPR RI juga melakukan evaluasi dan memangkas sejumlah fasilitas lain, di antaranya biaya langganan, biaya listrik, biaya jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi. Dasco menegaskan bahwa detail komponen tunjangan yang diterima anggota akan dilampirkan secara transparan kepada publik.
Di sisi lain, Dasco juga memastikan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan. Proses penonaktifan tersebut akan diproses melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Berikut adalah rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPR per bulan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp289.680
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak (PPH 15%): Rp8.614.950
Total Gaji Bersih (Take Home Pay): Rp65.595.730 (BJS)