News

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

358
×

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Sumenep saat grebek TKP, Kasat Reskrim AKP Agus R (Pakai Celana Pendek, red) - Foto Polres Sumenep

IDNZONE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil membongkar praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang dilakukan empat pria di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. Para pelaku berinisial AD, MT, MH, dan FS itu ditangkap saat tengah melakukan pengisian ulang gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi.

Penggerebekan dilakukan di gudang bertuliskan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 33 tabung LPG 3 kilogram berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 kilogram kosong, 10 tabung 12 kilogram berisi, serta peralatan pemindahan gas seperti pipa torch, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang mengeluhkan kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Sumenep. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas ilegal pemindahan isi gas bersubsidi ke tabung non-subsidi. Keempat pelaku ditangkap di tempat kejadian saat tengah beraksi.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas AKP Widiarti menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi yang merugikan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang mempermainkan distribusi LPG bersubsidi. Praktik seperti ini merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima subsidi,” tegas AKP Widiarti, Minggu (19/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan kegiatan serupa di lingkungannya. “Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu aparat dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi,” ujarnya.

Baca Juga  15 Desa di Jawa Timur Raih Predikat Desa Terang di Momentum Right to Know Day

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi memastikan kasus ini menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan masyarakat dan negara. (VEZ)