IDNZONE.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi salah satu Pihak Terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan PWI didengarkan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya, yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan wartawan.
Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, dalam penjelasannya, perlindungan dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat. Menurut Pemohon, rumusan ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menyampaikan bahwa Pasal 8 UU Pers tetap penting dan konstitusional. PWI menekankan perlunya tafsir yang lebih luas dan komprehensif terhadap pasal tersebut.
“Perlindungan hukum Pasal 8 harus dimaknai secara aktif dan komprehensif. Mencakup perlindungan hukum, fisik, dan psikologis wartawan,” ujar Munir di hadapan Majelis Hakim.
Munir juga menegaskan pentingnya koordinasi yang kuat antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan. Menurutnya, hal ini krusial “agar tidak terjadi tumpang tindih atau salah tafsir dalam menangani laporan yang melibatkan wartawan.”
Lebih lanjut, PWI mengartikan perlindungan hukum sebagai jaminan agar wartawan tidak dipidana karena karya jurnalistik yang sah. PWI meyakini bahwa Pasal 8 merupakan bagian integral dari semangat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Kami berharap MK memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma. Tanpa mengurangi substansi,” tutup Munir, mengakhiri keterangannya. Putusan MK atas permohonan ini akan sangat menentukan kepastian hukum dan mekanisme perlindungan bagi insan pers di Indonesia. (ROL)