News

Pemkab Lamongan Siapkan 20.000 Sertifikat Tanah lewat Program PTSL 2026

302
×

Pemkab Lamongan Siapkan 20.000 Sertifikat Tanah lewat Program PTSL 2026

Sebarkan artikel ini
Bupati Lamongan (tengah) saat paparkan penerbitan 20.000 SHAT (Foto: Humas/Diskominfo Lamongan)

IDNZONE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menargetkan penerbitan sebanyak 20.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

Target tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Agung Basuki, dalam kegiatan Sosialisasi PTSL yang dibuka langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Ruang Airlangga, Pemkab Lamongan, Selasa (13/1/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Selain penerbitan sertifikat, Kantor Pertanahan Lamongan juga mendapatkan target pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 3.310 hektare pada tahun yang sama.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengajak seluruh camat, kepala desa, dan lurah untuk berperan aktif serta tertib dalam mendukung suksesnya pelaksanaan PTSL. Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat sertifikat tanah, baik dari sisi yuridis maupun sosial.

“Tujuan kita memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa sertifikat tanah itu penting dan harus disimpan dengan baik. Mari kita laksanakan pendaftaran tanah tahun 2026 dengan tertib. Sosialisasi ini menjadi pencerahan agar langkah ke depan dalam PTSL semakin tertata dengan sebaik-baiknya,” ujar Yuhronur.

Sementara itu, Agung Basuki melaporkan bahwa pada tahun 2025 Kantor Pertanahan Lamongan telah menuntaskan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) dengan target empat bidang dan seluruhnya terealisasi. Selain itu, sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Lamongan serta tanah wakaf juga telah diselesaikan.

“Tahun 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan memperoleh target PTSL sebanyak 20.000 sertifikat, serta pengukuran Peta Bidang Tanah seluas 3.310 hektare,” jelas Agung.

Ia menambahkan, terdapat perbedaan mekanisme pelaksanaan PTSL pada tahun 2026. Penetapan Sertifikat Hak Atas Tanah akan dilakukan terpisah dengan kegiatan Peta Bidang Tanah, mengingat pelaksanaan PBT didukung pembiayaan melalui bantuan World Bank.

Baca Juga  Pasokan Naik, Harga Cabai di Kediri Turun Drastis, Cabai Rawit Anjlok

Program PTSL diharapkan mampu meminimalisasi potensi sengketa tanah sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat atas kepemilikan lahan di Kabupaten Lamongan. (TYB)