News

Bea Cukai Jatim Sita 239 Juta Batang Rokok Ilegal Hingga September 2025

261
×

Bea Cukai Jatim Sita 239 Juta Batang Rokok Ilegal Hingga September 2025

Sebarkan artikel ini
Berbagai merek rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Jatim. (Foto Istimewa)

IDNZONE.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan terhadap rokok ilegal hingga September 2025. Total 2.507 penindakan telah dilakukan, berhasil menyita sebanyak 239 juta batang rokok ilegal. Selain itu, DJBC juga berhasil menangani 15 kasus narkotika.

Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp218,72 miliar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Dari penindakan yang dilakukan hingga bulan September 2025, kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp218,72 miliar,” ujar Dudung, Selasa, (21/10/2025).

Dudung menambahkan bahwa jumlah rokok ilegal yang disita dan kerugian negara pada tahun ini mengalami peningkatan drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Pada periode yang sama tahun lalu penindakan dilakukan kepada 186,4 juta rokok dengan kerugian Rp. 168, 76 Miliar,” jelasnya.

Selain rokok ilegal, DJBC Jawa Timur juga aktif dalam penindakan narkotika. Sebanyak 15 kasus narkotika berhasil ditangani, yang terdiri atas 100,2 kilogram sabu, ganja, dan psikotropika lainnya, serta 450 butir ekstasi.

Kepala Kantor DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung posisi Jawa Timur sebagai penyumbang kontribusi penerimaan negara terbesar dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Antara lain kita lakukan melalui penindakan terhadap rokok ilegal. Harapannya tentu peran dari aparat penegak lain serta masyarakat ikut memerangi rokok ilegal agar target penerimaan negara bisa tercapai,” ucap Untung.

Ia menegaskan, operasi yang dilakukan oleh DJBC tidak hanya bersifat represif, tetapi juga merupakan strategi penting untuk menjaga penerimaan negara dari cukai. “Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti potensi penerimaan negara yang hilang,” tandasnya.

Baca Juga  Bojonegoro Perketat Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Menurut Untung, DJBC rutin menggelar operasi bersama aparat pengawas di dua kantor wilayah besar di Jawa Timur, yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan narkotika. Langkah ini menjadi kunci dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat. (SQF)