News

KPK Ingatkan Dana CSR Bukan ‘ATM’ Pribadi, Penyimpangan Bisa Masuk Ranah Korupsi

279
×

KPK Ingatkan Dana CSR Bukan ‘ATM’ Pribadi, Penyimpangan Bisa Masuk Ranah Korupsi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang berhasil diamankan saat OTT di pemkot Madiun. (Foto: Tangkapan layar KPK)

IDNZONE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh pejabat publik. KPK menegaskan bahwa dana tersebut sepenuhnya milik kepentingan sosial dan lingkungan, bukan instrumen untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.

Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Wali Kota Madiun baru-baru ini.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Fungsi Sosial vs Modus Korupsi
Asep menjelaskan bahwa dana CSR seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Dana ini sering kali digunakan untuk membiayai program sosial yang tidak terjangkau oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dana CSR seyogyanya untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup bagi masyarakat. Dana ini harus memberi dampak manfaat sosial secara nyata, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi atau kelompok,” tegas Asep.

Namun, ia menyoroti tren negatif di mana dana CSR kerap diselewengkan sebagai modus operandi tindak pidana korupsi. Praktik yang sering ditemukan adalah penggunaan CSR sebagai kedok untuk menerima imbalan atau gratifikasi dari pihak swasta.

Dampak Nyata Bagi Masyarakat
Penyalahgunaan dana ini bukan hanya soal kerugian finansial negara, melainkan juga pelanggaran terhadap hak-hak sipil. Asep memaparkan beberapa dampak krusial akibat penyimpangan CSR:

Hilangnya Fasilitas Umum: Dana yang seharusnya bisa membangun puskesmas, sekolah, atau taman dialihkan untuk kepentingan oknum.

Pelayanan Publik Terhambat: Masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan sosial yang krusial.

Ketidakadilan Pembangunan: Pembangunan yang seharusnya merata menjadi pincang karena anggaran sosial disabotase.

“Jika dana CSR digunakan sebagai modus untuk menerima pemberian atau imbalan tertentu, maka yang dirugikan bukan hanya dari sisi keuangan, tetapi juga hak masyarakat atas pembangunan yang adil,” pungkasnya. (UCZ)

Baca Juga  Tanggapi Mahfud MD soal Whoosh, KPK Tegaskan Penanganan Kasus Tak Harus Tunggu Laporan Masyarakat