News

KPK Segera Tentukan Status Hukum Yaqut dan Bos Maktour

338
×

KPK Segera Tentukan Status Hukum Yaqut dan Bos Maktour

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa penyidik KPK

IDNZONE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 terus berjalan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Budi menegaskan tidak ada kekhawatiran terkait berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik optimistis seluruh rangkaian pemeriksaan segera rampung.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Kami yakin pemeriksaan oleh penyidik segera selesai, termasuk penentuan status hukum para pihak yang diduga terlibat,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perhitungan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penuntasan penyidikan.

“Kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” katanya.

KPK diketahui telah mencegah sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Masa pencegahan ke luar negeri terhadap para pihak tersebut dalam waktu dekat akan berakhir. Kondisi itu sempat memunculkan spekulasi mengenai potensi upaya penghilangan barang bukti. Namun, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Budi memastikan seluruh alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut telah diamankan oleh penyidik. KPK juga berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik setelah seluruh tahapan penyidikan rampung.

Sebelumnya, KPK mengungkap telah menemukan dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. Temuan itu diperoleh usai penyidik melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour selaku pihak swasta.

Baca Juga  Haryanto Jadi Sasaran KPK, Sejumlah Tanah di Banyumas Disita

“Kami menggeledah kantor biro perjalanan haji MT di Jakarta dan menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Budi.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Desember 2025, Yaqut Cholil Qoumas memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. “Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ucapnya singkat saat itu.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang diperiksa KPK pada 28 Agustus 2025 mengaku tidak mengetahui adanya dugaan setoran dana terkait kuota haji tambahan. Ia juga membantah terlibat dalam upaya penghilangan barang bukti.

“Saya tidak mengerti soal itu, dan saya juga tidak berupaya menghilangkan barang bukti,” kata Fuad. (ICW)